Kalender

January 2012
M T W T F S S
« Jun    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Search

Tips Beribadah Haji

June 17th, 2010 by MOHAMMAD MAULANA

Musim haji tahun ini 1429 H yang jatuh pada bulan Desember 2008 akan terasa dingin mengingat jatuh dimusim dingin. Nah bagi saudara muslim dari daerah tropis seperti Indonesia pasti akan berpengaruh terhadap kenyamanan dalam berkegiatan ibadah haji. Untuk itu ada sedikit tips yang mungkin bermanfaat bagi kesehatan kita, antara lain:

1. Jagalah kesehatan dengan tertib makan makanan bergizi agar dapat menghangatkan tubuh. Putuskan segera secara bijak pada saat waktu makan tiba untuk melaksanakannya, jangan menunggu waktu hingga perut terasa lapar (atau kelaparan?).

2. Selesaikan semua persoalan (keseharian) dalam keadaan perut tidak lapar (alias sudah makan) biasanya jalan pikiran dan emosinya jauh bisa lebih terkendali. Ingat loh secara umum ‘orang lapar mudah marah’.

3. Tetap fokus dalam beribadah dan terus isi waktu sehari-hari dengan banyak berdo’a. Soal-soal rumah kalau terlintas, serahkanlah kepada Allah s.w.t. dengan ikhlas, insya Allah akan beres.

4. Tumbuhkan rasa bertanggung jawab pada diri sendiri, antara lain dengan cara mengelola waktu dengan baik semua urusan pribadi (misal: pilih waktu yang tepat untuk antrian MCK).

5. Tolonglah diri sendiri (gak ngrepotin orang lain) dan bantu orang lain sebatas kemampuan dengan ikhlas (tanpa pamrih), insya Allah s.w.t. akan membalas dengan cara-Nya yang mana kita tidak pernah tahu.

6. Jangan pernah mengeluh (berkeluh kesah) dan tidak mensyukuri apa yang diperolehnya tetapi bukan berarti tidak boleh komplain jika ada ‘ketidak-beresan’. Ingat tips no 2 di atas!

7. Bergembiralah dalam melaksanakan semua kegiatan dalam berhaji, dimana saja dan kapan saja. Kegembiraan akan menimbulkan kecintaan dan dampaknya ibadah haji sungguh menyenangkan, mudah2an suasana semacam ini sebagai tanda diterima ibadah kita, insya Allah.

Jika kemudian setelah selesai semua rangkaian kegiatan suasana kegembiraan masih bisa dirasakan sebagai kenangan tak terlupakan, insya Allah akan memberi perubahan pada kita. Jika perubahan itu selalu memberi manfaat bagi diri kita, keluarga dan lingkungan sekitar kita, bahkan bermanfaat bagi masyarakat luas dan bangsa ini – maka kita memperoleh haji mabrur.

Selamat menunaikan ibadah haji, semoga anda memperoleh haji mabrur, amien.

Sumber

Posted in Uncategorized | No Comments »

Al-Anbiyaa’ (21) : 107

June 16th, 2010 by MOHAMMAD MAULANA

Kita pasti sudah sering mendengar bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Kalimat tersebut disimpulkan dari ayat Al-Quran, Surat Al-Anbiyaa’, ayat 107, yang memuat arti bahwa Muhammad sholAllahu ‘alaihi wa salaam diutus sebagai rahmatan lil ‘alamin. Tulisan ini akan memuat tafsir ayat tersebut menurut Ibnu Katsir di dalamnya tafsirnya. Semoga dengan membaca tafsir ini kita tidak salah memahami  kalimat Islam adalah rahmatan lil ‘alamin tersebut.


وَمَآ أَرْسَلْنَـكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِّلْعَـلَمِينَ

(Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam). Di sini Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada kita bahwa Dia telah menciptakan Muhammad shalAllahu ‘alaihi wa salam sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin), artinya, Dia mengirimnya sebagai rahmat untuk semua orang. Barangsiapa menerima rahmat ini dan berterima kasih atas berkah ini, dia akan bahagia di dunia dan akhirat. Namun, barangsiapa menolak dan mengingkarinya, dunia dan akhirat akan lepas darinya, seperti yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ بَدَّلُواْ نِعْمَتَ اللَّهِ كُفْرًا وَأَحَلُّواْ قَوْمَهُمْ دَارَ الْبَوَارِ - جَهَنَّمَ يَصْلَوْنَهَا وَبِئْسَ الْقَرَارُ

(Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah (perintah-perintah dan ajaran-ajaran Allah) dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan? Yaitu neraka jahannam; mereka masuk kedalamnya; dan itulah seburuk-buruk tempat kediaman. (QS. Ibrahim:28-29)). Dan Allah subhanahu wa ta’ala befirman dalam Al-Qur’an:

قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ هُدًى وَشِفَآءٌ وَالَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ فِى ءَاذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى أُوْلَـئِكَ يُنَادَوْنَ مِن مَّكَانٍ بَعِيدٍ

(Katakanlah: “Al Quraan itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quraan itu suatu kegelapan bagi mereka (tidak memberi petunjuk bagi mereka). Mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh”. (QS. Fushshilat:44)).

Muslim meriwayatkan dalam shahihnya: Ibnu Abi‚ Umar telah menceritakan ke kami, Marwan Al-Fayari menceritakan ke kami, dari Yazid bin Kisan, dari Ibnu Abi Hazim bahwa Abu Hurairah radiyAllahu ‘anhu berkata, bahwa telah dikatakan, “Wahai Rasulullah, berdoalah menentang kaum Musyrikin”. Beliau berkata:

إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَة

(Saya tidak dikirim sebagai kutukan, melainkan sebagai rahmat). Hadist ini diriwayatkan oleh Muslim.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa ‘Amr bin Abi Qurrah Al-Kindi berkata: “Hudzaifah radiyAllahu ‘anhu ada di Al Mada’in dan dia menyebutkan sesuatu, bahwa Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wa salam telah bersabda. Hudzaifah datang ke Salman radiyAllahu ‘anhu dan Salman berkata: ‘Oo Hudzaifah, Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wa salam kadang-kadang marah dan berbicara dalam kondisi demikian, dan kadang-kadang senang dan berbicara dalam kondisi demikian. Saya tahu bahwa Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wa salam telah menyapa kami dan berkata:

أَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي سَبَبْتُهُ (سَبَّةً) فِي غَضَبِي أَوْ لَعَنْتُهُ لَعْنَةً، فَإِنَّمَا أَنَا رَجُلٌ مِنْ وَلَدِ آدَمَ أَغْضَبُ كَمَا تَغْضَبُونَ، إِنَّمَا بَعَثَنِي اللهُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ فَاجْعَلْهَا صَلَاةً عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَة

(Sebagian umatku telah aku cerca atau aku maki ketika aku marah – karena aku adalah salah seorang dari keturunan Adam, dan aku bisa menjadi marah seperti dirimu. Tetapi Allah subhanahu wa ta’ala telah mengirimku sebagai rahmat untuk seluruh alam, sehingga aku akan membuat itu (marahku) sebagai berkah buatnya di hari kebangkitan.). Kisah ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ahmad bin Yunus, dari Ya’idah. Mungkin ditanyakan: apa bentuk rahmat yang diperoleh bagi mereka yang kafir terhadap beliau shalAllahu ‘alaihi wa salam. Jawabannya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far, dari Ibn ‘Abbas radiyAllahu ‘anhu mengenai ayat ini:

وَمَآ أَرْسَلْنَـكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِّلْعَـلَمِينَ

(Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam). Dia berkata, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, rahmat akan ditetapkan atasnya di dunia ini dan akhirat. Barangsiapa tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, akan dilindungi dari apa yang telah menimpa bangsa-bangsa terdahulu (kemusnahan), seperti gempa bumi dan hujan batu.”

Sumber

Posted in Uncategorized | No Comments »

Sarasehan Dalam Rangka Milad Universitas Islam Indonesia

June 10th, 2010 by MOHAMMAD MAULANA

Milad Universitas Islam Indonesia ke-67 resmi dibuka pada Rabu (9/6) pagi di Auditorum Kahar Muzakir, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia. Serimonial pembukaan itu diformat dalam acara Sarasehan dalam Rangka Milad Universitas Islam Indonesia ke-67. Pembukaan milad sendiri ditandai dengan menekan tombol serine yang dilakukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. Dengan peresmian ini, maka rangkan acara akan dilakukan di seluruh unit di lingkungan Universitas Islam Indonesia, meskipun beberapa kegiatan sudah dimulai sebelumnya.

Tema yang diangkat dalam Milad Universitas Islam Indonesia kali ini adalah ‘Membangun Keunggulan Berbasis Nilai-Nilai Keislaman Menuju World Class University’. Pengangkatan tema ini dianggap sesuai dengan tuntutan setiap perguruan tinggi saat ini yang sedang bergelut dengan persaingan. Persaingan yang berlangsung sekarang tidak hanya melibatkan perguruan lokal, melainkan internasional. “Universitas Islam Indonesia sendiri memang dituntut harus mampu bersaing dalam kerangka WCU, meskipun persaingan ini bukan menjadi tujuan utama, sebab Universitas Islam Indonesia juga mendapat amanah untuk memperjuangkan penerapan nilai-nilai keislaman, baik dalam proses penyelenggaraan lembaga maupun dalam pencetakan kader-kader Universitas Islam Indonesia”, papar Prof. Edy melalui sambutannya itu.

Read More..

Posted in Uncategorized | No Comments »

Fiqih Islam

June 10th, 2010 by MOHAMMAD MAULANA

Pengertian Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

Contohnya:

Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.

Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

1. Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi:

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

Contoh perbuatan:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).

***

Sumber: Majalah Fatawa

Posted in Uncategorized | No Comments »

Hello world!

June 9th, 2010 by MOHAMMAD MAULANA

Welcome to Students.uii.ac.id Blogs. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

Posted in Uncategorized | 1 Comment »